I. Dasar hukum di Indonesia
1. Hukum dasar yang tidak tertulis
(Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau
sering disebut convensi, merupakan
aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Convensi ini
merupakan pelengkap dari aturan-
aturan dasar yang belum tercantum dalam
Undang-Undang Dasar dan diterima oleh
seluruh rakyat dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan
Presiden di depan sidang DPR Setiap
tanggal 16 Agustus, penyampaian
pertanggungjawaban Presiden di depan
MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh
Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
Inggris “Constitution” dan bahasa
Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang
Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
II. Kedudukan dan Peran
Pada diri seseorang melekat status social
dan peran sosial. Tidak ada peran
tanpa kedudukan dan tidak ada
kedudukan tanpa peran. Setiap orang
mempunyai peran tertentu sesuai dengan status sosial yang disandangnya. Peran sosial merupakan dinamika dari status sosial. Peran sosial berisi tentang hak dan
kewajiban dari status sosial. Antara
peran dan status sudah tidak dapat
dipisahkan lagi. Peran memiliki fungsi
mengatur perilaku individu yang
berhubungan dengan status sosialnya.
Status sosial yang berbeda menyebabkan
terjadinya peran sosial yang berbeda
pula. Peran sosial adalah suatu tingkah laku yang diharapkan dari individu sesuai dengan status sosial yang disandangnya, sehingga peran dapat berfungsi pula untuk mengatur perilaku seseorang. Peran sosial pada seseorang dapat berbeda-beda ketika ia menyandang status yang berbeda. Peran diatur oleh norma-norma yang berlaku. Kedudukan (status) dan peranan merupakan dua unsur yang memiliki arti penting bagi sistem sosial. Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam
struktur masyarakat dibandingkan
dengan orang yang status sosialnya rendah. Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi,
keaslian keanggotaan masyarakat dan
sebagainya. Selama manusia
membeda-bedakan penghargaan
terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut,
pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan
dalam masyarakat. Semakin banyak
kepemilikan, kecakapan masyarakat
atau seseorang terhadap sesuatu yang
dihargai, semakin tinggi kedudukan
atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka
yang hanya mempunyai sedikit atau
bahkan tidak memiliki sama sekali,
maka mereka mempunyai kedudukan dan
lapisan yang rendah. Dengan demikian
dapat diketahui bahwa stratifikasi social
menyebabkan peran dan status seseorang
berbeda dalam masyarakat. Dalam
masyarakat dapat menjumpai orang-
orang yang termasuk golongan kaya, sedang, dan miskin. Penggolongan tersebut menunjukkan bahwa di dalam
masyarakat terdapat tingkatan-tingkatan
yang membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Dan hal
tersebut menyebabkan status dan peran
masing-masing orang berbeda. Dengan
adanya hal tersebut saya tertarik untuk
membahas tentang status dan peran,
dan keterkaitan antara status dan peran
dengan stratifikasi social.
III. Kedudukan dan Peran kita sebagai
warga indonesia
Sebgai warga negara Indonesia, kita mempunyai kedudukan dan peran, adapun kedudukan kita sebagai wni yaitu, kita mempunyai hak dan kewajibam yang berhak kita terima dan wajib kita laksanakan. Sedangkan perannya, ialah kita harus bisa menjaga nama baik Indonesia dimanapun kita berada, harus membanggakan nama Indonesia.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
http://kelompok8rear.blogspot.in/?m=1





0 komentar:
Posting Komentar
Maaf kalau ada kesalahan, gimana-gimana?